Kantor
Kelurahan Laweyan merupakan kantor Kelurahan yang terletak di Kelurahan Laweyan
Kecamatan Laweyan Kabupaten Surakarta yang berfungsi sebagai tempat pelayanan
kepada masyarakat dan berlangsungnya kegiatan tata pemerintahan Kelurahan. Lokasinya
sangat strategis, berada di pusat kecamatan Laweyan memiliki jarak 10 km dari
Bandara Internasional Adi Soemarmo dan 2 km dari pusat kota Solo.
Terdapat
beberapa perangkat Kelurahan di Kantor Kelurahan Laweyan, diantaranya Lurah,
Sekretaris Kelurahan dan beberapa kepala bagian. Struktur organisasi adalah
susunan yang stabil dan jabatan-jabatan dan hubunganya dengan jabatan yang
lain. Struktur organisasi yang baik adalah yang menunjukkan kerangka dan
perwujudan pola tetap hubungan-hubungan diantara fungsi-fungsi, bagian-bagian
atau posisi-posisi, maupun orang-orang yang menunjukkan kedudukan, tugas,
wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu organisasi.
Adapun data perangkat
Kelurahan Laweyan adalah :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Yuyuk Yuniman, S.E
|
Lurah
|
2
|
Titiek Setiani, S.E
|
Sekretaris Kelurahan
|
3
|
Riyanto
|
Kasi Pemerintahan
|
4
|
Supriyono, S.E
|
Kasi Pemberdayaan
|
5
|
Tintin Widyartini, S.E
|
Kasi Pembangungan dan Lingkungan Hidup
|
6
|
Djoko Indriyanto, S.H
|
Kasi Budaya & Agama
|
7
|
Daroji
|
Staff
|
8
|
Riyadi
|
Staff
|
9
|
Awan Ristiadi
|
Staff
|
Adapun tugas-tugasnya sebagai berikut :
a. Lurah
Tugas pokok dan fungsi Lurah yaitu
mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja di
bawahnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
tugas dan fungsinya.
b. Sekretaris
Kelurahan
Tugas pokok sekretaris kelurahan
adalah mengelola administrasi umum meliputi penyusunan program,
ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga,
perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan. Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :
1.
Pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan
rencana kerja
2.
Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran
dan dokumen pelaksanaan anggaran
3.
Penyusunan penetapan kinerja
4.
Penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan
publik
5.
Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan,
ketatalaksanaan dan kearsipan
6.
Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan
kepustakaan
7.
Pelaksanaan administrasi dan pembinaan
kepegawaian
8.
Pengelolaan anggaran dan retribusi
9.
Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran
gaji pegawai
10. Pelaksanaan
verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan
11. Pelaksanaan
inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan
12. Pelaksanaan
urusan rumah tangga dan perlengkapan
13. Pelaksanaan
fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan
pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki
kualitas layanan
14. Penyampaian
data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara
berkala melalui web site Pemerintah Daerah
15. Pengevaluasian
dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
16. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
c. Seksi
Tata Pemerintahan
1. Pengumpulan
dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan,
ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan.
2.
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan
3.
Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
Kelurahan
4.
Penyusunan monografi kelurahan
5.
Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat
(LINMAS)
6.
Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan
bencana alam
7.
Pengkoordinasian penerapan dan penegakan
peraturan
8.
Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan
kemasyarakatan
9.
Pelaksanaan administrasi dan registrasi
pertanahan
10. Pelaksanaan
pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di
wilayah Kelurahan
11. Pemantauan
dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan
12. Pemantauan
terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
13. Pengkoordinasian
penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di
tingkat Kelurahan;
14. Pengevaluasian
dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
15. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
d. Seksi
Pemberdayaan Masyarakat
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian
urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud, seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi :
1. Pengumpulan
dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat di tingkat Kelurahan.
2. Pelaksanaan
program bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
3. Pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat
4. Pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya
5. Penyusunan
profil Kelurahan
6. Pembinaan
dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan,
kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi
lemah di wilayah kerjanya.
7. Pelaksanaan pembinaan
lingkungan hidup
e. Kasi
Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Seksi
Pembangunan dan Lingkungan Hidup melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan
sebagian urusan otonomi daerah bidang pembangunan dan lingkungan hidup di
Kelurahan. Untuk melaksanakan pokok tugas sebagaimana dimaksud, Seksi
Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
1. Penyusunan
rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya
2. Penyelenggaraan
kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana
3. Pengkoordinasian
dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan
4. Pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan
5. Pengawasan
terhadap kegiatan masing-masing
6. Pelaksanaan
perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan
yang telah dilaksanakan
7. Penyusunan
laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
8. Pemberian
saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
9. Penyelenggaraan
tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
f. Kasi
Budaya dan Agama
Seksi
Budaya dan Agama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan
teknis, pembinaan, dan pelaksanaan dibidang budaya dan agama, meliputi
pelaksanaan program pembinaan seni, budaya, dan keagamaan, yang dimaksud adalah
sebagai berikut :
1. Menyusun
rencana kerja Seksi Budaya dan Agama berdasarkan rencana strategis dan rencana
kerja Kelurahan.
2. Menerapkan
standar pelayanan minimal sesuai bidang dan tugas.
3. Melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Budaya dan Agama.
4. Melakukan
pengelolaan data pendidikan masyarakat, organisasi adat dan budaya jawa,
organisasi kepemudaan, kesenian tradisional, dan organisasi keagamaan.
5. Melakukan
fasilitasi pembinaan dibidang kebudayaan dan keagamaan.
6. Melakukan
fasilitasi pembinaan terhadap generasi muda, kesetaraan gender dan pendidikan
non formal.
7. Melakukan
fasilitas pemberian bantuan kepada organisasi kesenian, organisasi perempuan,
dan organisasi keagamaan.
8. Melakukan
fasilitasi pelaksanaan peringatan hari-hari besar nasional dan agama.
9. Melakukan
fasilitasi program (PKL) Praktek Kerja Lapangan mahasiswa / mahasiswi.
10. Melakukan fasilitasi
pelaksanaan sosialisasi dibidang budaya dan agama
Kantor Kelurahan
Laweyan mempunyai visi dan misi antara lain :
Visi
Tercapainya
kehidupan masyarakat kelurahan Laweyan yang aman, tentram dan sejahtera yang didukung dengan pelayanan yang cepat dan
mudah serta pemerataan pembangunan segala bidang.
Misi
1. Menyelenggarakan
sistem pemerintahan kelurahan yang aktif dan efisien
2. Menyelengaarakan
tertib administrasi Kelurahan
3. Meningkatkan
peran serta masyarakat dalam pembangunan dan kemasyarakatan
4. Mendorong
dan menumbuhkan suasana kehidupan masyarakat yang kondusif.
5. Menyediakan
infrastruktur yang diperlukan
6. Peningkatan
kualitas SDM perangkat kelurahan