Kelurahan Laweyan

Kantor Kelurahan Laweyan merupakan kantor Kelurahan yang terletak di Kelurahan Laweyan Kecamatan Laweyan Kabupaten Surakarta yang berfungsi sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat dan berlangsungnya kegiatan tata pemerintahan Kelurahan. Lokasinya sangat strategis, berada di pusat kecamatan Laweyan memiliki jarak 10 km dari Bandara Internasional Adi Soemarmo dan 2 km dari pusat kota Solo.
Terdapat beberapa perangkat Kelurahan di Kantor Kelurahan Laweyan, diantaranya Lurah, Sekretaris Kelurahan dan beberapa kepala bagian. Struktur organisasi adalah susunan yang stabil dan jabatan-jabatan dan hubunganya dengan jabatan yang lain. Struktur organisasi yang baik adalah yang menunjukkan kerangka dan perwujudan pola tetap hubungan-hubungan diantara fungsi-fungsi, bagian-bagian atau posisi-posisi, maupun orang-orang yang menunjukkan kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu organisasi.


Adapun data perangkat  Kelurahan Laweyan adalah :
No
Nama
Jabatan
1
Yuyuk Yuniman, S.E
Lurah
2
Titiek Setiani, S.E
Sekretaris Kelurahan
3
Riyanto
Kasi Pemerintahan
4
Supriyono, S.E
Kasi Pemberdayaan
5
Tintin Widyartini, S.E
Kasi Pembangungan dan Lingkungan Hidup
6
Djoko Indriyanto, S.H
Kasi Budaya & Agama
7
Daroji
Staff
8
Riyadi
Staff
9
Awan Ristiadi
Staff

Adapun tugas-tugasnya sebagai berikut :
a.    Lurah
Tugas pokok dan fungsi Lurah yaitu mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

b.    Sekretaris Kelurahan
Tugas pokok sekretaris kelurahan adalah mengelola administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :
1.        Pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja
2.        Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran
3.        Penyusunan penetapan kinerja
4.        Penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik
5.        Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan
6.        Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan
7.        Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian
8.        Pengelolaan anggaran dan retribusi
9.        Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai
10.    Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan
11.    Pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan
12.    Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan
13. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan
14.    Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah
15.    Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
16.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

c.    Seksi Tata Pemerintahan
Seksi tata pemerintahan melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi :
1.   Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan.
2.        Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan
3.        Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan
4.        Penyusunan monografi kelurahan
5.        Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
6.        Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam
7.        Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan
8.        Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan
9.        Pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan
10.   Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah Kelurahan
11.    Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan
12.    Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
13.    Pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
14.    Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
15.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

d.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi :
1.    Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan.
2.    Pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
3.    Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat
4.    Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya
5.    Penyusunan profil Kelurahan
6. Pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya.
7.  Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup

e.    Kasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pembangunan dan lingkungan hidup di Kelurahan. Untuk melaksanakan pokok tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
1.    Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya
2.    Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana
3.    Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan
4.    Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan
5.    Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing
6.    Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
7.    Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
8.    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
9.    Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

f.    Kasi Budaya dan Agama
Seksi Budaya dan Agama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan dibidang budaya dan agama, meliputi pelaksanaan program pembinaan seni, budaya, dan keagamaan, yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.     Menyusun rencana kerja Seksi Budaya dan Agama berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
2.      Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang dan tugas.
3.      Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Budaya dan Agama.
4.      Melakukan pengelolaan data pendidikan masyarakat, organisasi adat dan budaya jawa, organisasi kepemudaan, kesenian tradisional, dan organisasi keagamaan.
5.      Melakukan fasilitasi pembinaan dibidang kebudayaan dan keagamaan.
6.   Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap generasi muda, kesetaraan gender dan pendidikan non formal.
7.   Melakukan fasilitas pemberian bantuan kepada organisasi kesenian, organisasi perempuan, dan organisasi keagamaan.
8.      Melakukan fasilitasi pelaksanaan peringatan hari-hari besar nasional dan agama.
9.      Melakukan fasilitasi program (PKL) Praktek Kerja Lapangan mahasiswa / mahasiswi.
10. Melakukan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi dibidang budaya dan agama

Kantor  Kelurahan Laweyan mempunyai visi dan misi antara lain :
Visi
Tercapainya kehidupan masyarakat kelurahan Laweyan yang aman, tentram dan sejahtera  yang didukung dengan pelayanan yang cepat dan mudah serta pemerataan pembangunan segala bidang.
Misi
1.   Menyelenggarakan sistem pemerintahan kelurahan yang aktif dan efisien
2.   Menyelengaarakan tertib administrasi Kelurahan
3.   Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan kemasyarakatan
4.   Mendorong dan menumbuhkan suasana kehidupan masyarakat yang kondusif.
5.   Menyediakan infrastruktur yang diperlukan
6.   Peningkatan kualitas SDM perangkat kelurahan