Lembaga 1

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)

(Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 411.2/69/1/2007) tentang Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Se Kota Surakarta Periode 2007 - 2011.- Keputusan walikota tersebut selalu diperbarui setiap 4 tahun sekali, dari periode awal 2003-2007, diperbarui menjadi 2007-2011 dan seterusnya.
Tugas Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
a.    Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
b.    Menyusun garis besar kebijakan kebijakan program pembangunan
c.    Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
d.   Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Rukun Tangga (RT) / Rukun Warga (RW)

(Keputusan Kepala Kelurahan Nomor: 148/01/2011) tentang Susunan Pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Se-Kelurahan Laweyan Kota Surakarta (Masa Bhakti 2011-2015).
Pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) dimaksud pada akhir masa bhakti memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka kepala kelurahan Laweyan, perlu adanya pengurus PKK tingkat kelurahan dimulai sekretaris, bendahara dan pokja pokja. Dalam rangka kemajuan masyarakat dan meningkatkan sumber daya manusia perlu dibentuk kelompok kerja (POKJA) dalam menangani bidang pokja masing masing sesuai 10 Program PKK.

Forum Pengembangan Kampoeng Batik Laweyan


Forum Pengembangan Kampoeng Batik Laweyan (FPKBL) adalah Organisasi pengelola kluster Kampoeng Batik Laweyan mulai tanggal 25 September 2004 berdasarkan Surat Penunjukan dan penugasan dari Bappeda Kota Surakarta Nomor : 050 / I 250. Kampoeng Batik Laweyan adalah Nama kluster wisata, cagar budaya dan industri batik yang terletak di Kawasan Laweyan kota Surakarta Propinsi Jawa tengah. Kampoeng Batik Laweyan terdiri dari wilayah inti Kelurahan Laweyan, dan wilayah pengembangan meliputi kelurahan Bumi, Purwosari, Sondakan dan Pajang. Kluster Kampoeng Batik Laweyan adalah suatu daerah atau wilayah dengan masyarakatnya mempunyai jenis usaha yang sama, berkelompok dan turun temurun. Wisata Cagar Budaya adalah daerah tujuan wisata yang menonjolkan situs / bangunan – bangunan masa lampau dan pemanfaatnaya. FPKBL bersifat demokratis, bebas, mandiri dan bertanggung jawab, yang mempunyai kegiatan khusus dalam pengembangan disektor Pariwisata dan Industri Batik maupun non batik. FPKBL berkedudukan di kelurahan laweyan dan mempunyai wilayah kerja di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.