Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
(Keputusan
Walikota Surakarta Nomor : 411.2/69/1/2007) tentang Susunan Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Se Kota Surakarta Periode 2007 - 2011.-
Keputusan walikota tersebut selalu diperbarui setiap 4 tahun sekali, dari
periode awal 2003-2007, diperbarui menjadi 2007-2011 dan seterusnya.
Tugas Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
a. Memfasilitasi
kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
b. Menyusun
garis besar kebijakan kebijakan program pembangunan
c. Memberikan
usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
d. Mengupayakan
peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
Rukun
Tangga (RT) / Rukun Warga (RW)
(Keputusan
Kepala Kelurahan Nomor: 148/01/2011) tentang Susunan Pengurus Rukun Warga (RW)
dan Rukun Tetangga (RT) Se-Kelurahan Laweyan Kota Surakarta (Masa Bhakti 2011-2015).
Pengurus
rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) dimaksud pada akhir masa bhakti
memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK)
(Keputusan
Kepala Kelurahan Laweyan Nomor : 400/176/Sek/Lwy/VIII/2012) tentang Pembentukan
Pengurus Tim Penggerak PKK Kelurahan Laweyan Kota Surakarta.
Dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka kepala kelurahan Laweyan,
perlu adanya pengurus PKK tingkat kelurahan dimulai sekretaris, bendahara dan
pokja pokja. Dalam rangka kemajuan masyarakat dan meningkatkan sumber daya
manusia perlu dibentuk kelompok kerja (POKJA) dalam menangani bidang pokja
masing masing sesuai 10 Program PKK.
Forum
Pengembangan Kampoeng Batik Laweyan
Forum Pengembangan
Kampoeng Batik Laweyan (FPKBL) adalah Organisasi pengelola kluster Kampoeng
Batik Laweyan mulai tanggal 25 September 2004 berdasarkan Surat Penunjukan dan
penugasan dari Bappeda Kota Surakarta Nomor : 050 / I 250. Kampoeng Batik
Laweyan adalah Nama kluster wisata, cagar budaya dan industri batik yang
terletak di Kawasan Laweyan kota Surakarta Propinsi Jawa tengah. Kampoeng Batik
Laweyan terdiri dari wilayah inti Kelurahan Laweyan, dan wilayah pengembangan
meliputi kelurahan Bumi, Purwosari, Sondakan dan Pajang. Kluster Kampoeng Batik
Laweyan adalah suatu daerah atau wilayah dengan masyarakatnya mempunyai jenis
usaha yang sama, berkelompok dan turun temurun. Wisata Cagar Budaya adalah
daerah tujuan wisata yang menonjolkan situs / bangunan – bangunan masa lampau
dan pemanfaatnaya. FPKBL bersifat demokratis, bebas, mandiri dan bertanggung
jawab, yang mempunyai kegiatan khusus dalam pengembangan disektor Pariwisata
dan Industri Batik maupun non batik. FPKBL berkedudukan di kelurahan laweyan
dan mempunyai wilayah kerja di tingkat lokal, regional, nasional dan
internasional.